AIRMADIDI, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menegaskan bahwa permasalahan gugatan pembayaran pekerjaan tahun 2020 masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Minut, Audy J. Kalumata, ST., SH., MH., menjelaskan bahwa gugatan tersebut mulai berproses pada 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi, dan sebagian besar pada saat itu dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima.
“Sengketa antara Pemkab dengan pihak penyedia terkait pembayaran yang masih dalam proses kasasi, semestinya dihormati dan diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum apalagi mengganggu fungsi pelayanan publik (proses belajar mengajar) dan merugikan pihak lain. Karena akan berhadapan dengan APH,” paparnya.
Pemkab Minut, kata Kalumata, mengedepankan prinsip hukum dan akuntabilitas. Apabila nantinya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada upaya hukum lain yang mewajibkan pemerintah melakukan pembayaran, maka hal itu akan diproses sesuai mekanisme untuk menghindari potensi kerugian keuangan daerah dan pelanggaran administrasi.
“Jadi tidak ada yang namanya Pemkab membohongi seperti yang ada di pemberitaan selama ini oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kontraktor,” tegasnya. Ia juga menambahkan, nilai nominal pembayaran yang menjadi sengketa tidak seperti yang diberitakan.Kalumata mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Segala bentuk gangguan terhadap ketertiban umum, atau tindakan anarkis akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(VIC)




