TERASMANADO.COM – Ketua Bawaslu Minahasa Utara (Minut), Rocky Ambar, S.H., LL.M., memimpin langsung tim pengawasan dalam rapat pleno rekapitulasi yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut sejak Senin (02/12/2024) hingga Rabu (04/12/2024) di Hotel Sutan Raja Kalawat.
Didampingi oleh Komisioner Waldi Mokodompit, dan Simon Awuy, kehadiran Bawaslu Minut bersama jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bertujuan untuk memastikan setiap tahapan rekapitulasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami sebelumnya telah melaksanakan pengawasan melekat pada setiap tahapan pemilu. Kehadiran full team Bawaslu dalam pleno ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan pencocokan data dan proses rekapitulasi dilakukan dengan maksimal,” ungkap Rocky Ambar.
Rocky juga menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak terbatas di tingkat kabupaten, tetapi juga mencakup tingkat kecamatan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan pleno yang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. “Kami menyarankan kepada KPU Minut agar pelaksanaan pleno merujuk pada aturan yang berlaku, yaitu PKPU 5 Tahun 2024, sehingga seluruh proses rekapitulasi sesuai hukum,” tambahnya.
Dalam rapat pleno, tata tertib pelaksanaan dibacakan dan ditegaskan kepada seluruh peserta, termasuk penyelenggara, saksi partai politik, serta pengawas. Langkah ini diambil untuk memastikan jalannya pleno tetap tertib dan transparan. Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw, turut dihadiri oleh Komisioner KPU Minut, Bawaslu Minut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati.(VIC)