Sangihe, TERASMANADO.COM — Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada tujuh orang Staf Khusus Bupati, Selasa (6/1/2026).
Penyerahan SK berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kepulauan Sangihe.
Adapun tujuh Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe yang menerima SK pengangkatan tersebut, yakni:
Bidang Pemerintahan merangkap Koordinator: Josephus Kakondo, BAE
Bidang Infrastruktur, Lingkungan, Pendapatan, dan Investasi: Ferdy Sinedu, ST
Bidang Politik: Aziz Maaling, S.Pd
Bidang Kemasyarakatan dan Hukum: Sutardji Matantu, S.PdI
Bidang Perekonomian dan Pelayanan Publik: Oktavianus Lumasuge, S.Kom, M.Kom
Bidang Pendayagunaan Aparatur: Jonatan Antarani, SE
Bidang Komunikasi Publik: Dendy Andhika Abram
Dalam arahannya, Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa Staf Khusus Bupati memiliki tugas membantu kepala daerah melalui pemberian masukan strategis, kajian, serta pertimbangan sesuai bidang masing-masing, berdasarkan penugasan dan arahan pimpinan.
Bupati juga mengingatkan bahwa Staf Khusus tidak bersifat struktural dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Peran Staf Khusus lebih sebagai mitra strategis kepala daerah dalam mendukung jalannya pemerintahan.
“Staf khusus harus bekerja secara profesional, menjunjung tinggi etika pemerintahan, serta bertanggung jawab dalam menjaga nama baik pimpinan dan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tegas Bupati.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan keberadaan Staf Khusus Bupati dapat memperkuat efektivitas perumusan kebijakan, mendukung percepatan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Ayuk)



