///

Bupati Joune Warning ASN Tukang Pontar Saat Jam Kerja

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda.

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda tak main-main dalam menegakkan disiplin di jajarannya. Hal ini ditegaskan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Novly Wowiling, 28 Januari 2026 mengenai Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. 

Dalam edaran tersebut, sanksi bakal menanti ASN Tukang Pontar di jam kerja tanpa alasan yang jelas. “BKPSDM bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau pihak lainnya untuk melakukan inspeksi mendadak secara rutin di pusat pertokoan, pasar, kantin, Cafe, dan tempat lain,” kata Sekda Wowiling.

Bagi ASN yang ditemukan berada di loksi tersebut saat jam kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi. “Selanjutnya akan diperiksa dan dibuatkan laporan kepada Pimpinan, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tandas Sekda.

Edaran ini ditujukan bagi para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, Para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian Setdakab/ Para Camat/ Direktur RSUD M. W. Maramis, para Kepala Puskesmas, para Kepala Sekolah dan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.(VIC)

Latest from Minahasa Raya