Airmadidi, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Vonny A. Rumimpunu didampingi Wakil Ketua I Edwin Nelwan dan Wakil Ketua II Chintya Imelda Erkles. Serta dihadiri Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda didampingi Wakil Bupati Kevin W. Lotulung. Juga jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, serta para undangan terkait.

Dalam sambutannya Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menegaskan bahwa pembahasan tiga Ranperda tersebut memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah. Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, regulasi yang diusulkan juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan sosial masyarakat pekerja serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terus terjalin dalam menjalankan fungsi legislasi.
Joune Ganda menjelaskan, Ranperda tentang Pemerintahan Desa disusun sebagai tindak lanjut perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan desa, meningkatkan kapasitas aparatur, memperbaiki tata kelola keuangan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditujukan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja formal maupun informal, termasuk kelompok pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan secara optimal.

Untuk agenda ketiga, pemerintah daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara. Dalam laporannya, Pemkab Minut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut-turut. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 1,075 triliun atau 101,77 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar R p866,87 miliar atau 93,08 persen dari target setelah perubahan APBD.
Bupati Joune menilai ketiga Ranperda tersebut saling melengkapi dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang lebih kuat. “Apabila dicermati secara mendalam, ketiga rancangan peraturan daerah yang dibahas pada hari ini sesungguhnya memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam membangun sistem pemerintahan daerah yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” tukasnya.
Untuk itu, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah ini bukan sekadar sebagai kewajiban prosedural, melainkan sebagai momentum strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Minahasa Utara dalam jangka panjang.
Bupati berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat berlangsung secara objektif dan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Kiranya pembahasan terhadap ketiga rancangan peraturan daerah ini dapat berlangsung secara objektif, komprehensif, dan konstruktif, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta tantangan pembangunan di masa mendatang,” kuncinya.(VIC)

