///

Anggota DPRD Irene Pinontoan Masuk Pansus Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Manado, TERASMANADO.com – Anggota DPRD Provinsi Sulut Irene Golda Pinontoan masuk dalam panitia khusus (Pansus) Ranperda prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Sulut.

Komposisi Pansus ini dibacakan Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna, Senin, 19 Oktober 2026.

Irene menilai pembentukan regulasi daerah ini sudah sangat mendesak menyusul masih maraknya kasus kekerasan fisik, seksual, hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah Sulut.

Menanggapi urgensi aturan tersebut, personel Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pelindungan terhadap anak dan perempuan merupakan pilar krusial dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Sulut. Ia menyoroti kondisi geografis daerah yang bercorak kepulauan sebagai salah satu hambatan utama pemerataan akses layanan pelindungan.

“Data menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius. Kondisi geografis Sulut yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau layanan pelindungan secara merata,” ujar Irene yang kini duduk di Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat.

Ia mengungkapkan, ranperda yang terdiri atas 9 bab dan 100 pasal ini dirancang sebagai landasan hukum komprehensif untuk menguatkan sistem pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban. Langkah regulatif ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Visi RPJMD Sulut 2025–2029 “Menuju Sulawesi Utara Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan.”

Melalui aturan baru ini, DPRD Sulut bertekad mendorong perubahan paradigma di tengah masyarakat. “Perempuan tidak boleh lagi dipandang sebagai kelompok yang lemah, melainkan mitra sejajar pria dalam pembangunan. Anak juga bukan objek pelengkap keluarga, melainkan subjek hukum yang hak-haknya harus dipenuhi secara utuh,” tegasnya.

Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Manado, Irene memberikan respon sangat positif terhadap perda inisiatif dewan ini. Pengalamannya mendampingi keluarga di tingkat akar rumput membuatnya memahami betul dampak psikologis dan sosial yang dialami korban kekerasan.

Urgensi hadirnya Ranperda ini diperkuat oleh potret data kekerasan di Sulut. Berdasarkan catatan instansi terkait, sebanyak 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terdata di Sulut sepanjang periode 2021 hingga 2025. Tren kenaikan kasus bahkan mencatatkan lonjakan signifikan pada periode 2024–2025.

Wilayah kepulauan seperti Kepulauan Sangihe dan Talaud menghadapi tantangan pelaporan akibat terbatasnya akses ke sarana pendampingan hukum dan psikologis. Di sisi lain, wilayah perkotaan dan penyangga seperti Manado, Bitung, dan Minahasa terus mencatatkan angka laporan yang tinggi.

Selain kekerasan fisik dan domestik, Sulawesi Utara juga menghadapi ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pernikahan usia anak, hingga minimnya keterlibatan perempuan dalam sektor pengambilan keputusan ekonomi dan publik.

Hadirnya Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum formal, tetapi juga menjadi instrumen taktis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat UPTD PPA, mengalokasikan anggaran pendampingan yang memadai, serta mempermudah akses rujukan hukum bagi masyarakat di wilayah pulau terpencil.

Latest from Manado