TERASMANADO.COM, Manado – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wawali, Jimmy Rimba Rogi – Kristo Ivan Lumentut. Dengan putusan itu, maka Andrei Angouw – Richard Sualang tinggal tunggu dilantik untuk lanjut memimpin kota Manado.
“Terpujilah Tuhan. Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan atas putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, AARS bisa melanjutkan kepemimpinan Kota Manado periode 2025-2030,” kata Ketua Tim Kampanye AARS Kota Manado, Reza Rumambi, lewat pesan singkat WhatsApp, Selasa (4/2/2025).
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut ini juga berterima kasih kepada semua masyarakat kota Manado yang sudah mempercayakan kembali AARS untuk dapat memimpin kota Manado.
“Banyak PR yang harus diselesaikan, banyak pekerjaan rakyat yang harus dituntaskan, jawab kepercayaan ini dengan totalitas pengabdian untuk Manado yang semakin baik dan modern,” ujar Reza.
Reza juga menyampaikan terima kasih kepada DPP PDI Perjuangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Ketua DPD Olly Dondokambey, seluruh struktural partai pengusung dan pendukung, serta seluruh tim kampanye dan relawan.
“AARS adalah miliki semua rakyat Manado. Mari kita kawal bersama semua program AARS demi Manado yang maju dan sejahtera,” ungkap Reza. (ivo)